Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyar Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Sekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kesekretariatan kepada DPRD guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD secara efektif dan efisien.
Fungsi
1. Pengelolaan administrasi umum dan ketatausahaan DPRD.
2. Pengelolaan administrasi keuangan DPRD.
3. Penyelenggaraan dan fasilitasi rapat serta persidangan DPRD.
4. Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan DPRD.
5. Pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.