Tentang Kami

Gambaran Umum dan Visi Misi

Informasi lengkap Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyar Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Gambaran Umum

Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko merupakan perangkat daerah yang dibentuk sebagai unsur pelayanan administrasi dan pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Mukomuko. Keberadaan Sekretariat DPRD sejalan dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagai daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.

Seiring perkembangan organisasi pemerintahan daerah, struktur dan kedudukan Sekretariat DPRD mengalami beberapa kali penyesuaian melalui berbagai peraturan daerah hingga akhirnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko berperan dalam memberikan dukungan administrasi, persidangan, keuangan, kehumasan, serta pelayanan umum kepada DPRD agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

V

Visi

Visi yang ingin dicapal Sekretarial DPRD Kabupaten Mukomuko 2025-2029 adalah "Menyelenggarakan Sekrefariat DPRD Secara Profesional Dalam Memfasiitasi Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Mukomuko".

M

Misi

  1. 1
    Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam rangka menyelenggarakan urusan Legislasi, Budget dan Pengawasan;
  2. 2
    Memfasilitasi dan menunjang penyelenggaraan tata tertib DPRD dalam pelaksaan tugas pokok dan fungsi dan kelancaran tugas DPRD;
  3. 3
    Memfasilitasi kelengkapan administrasi DPRD dalam rangka menampung aspirasi masyarakat baik di lembaga dan pada saal reses; dan
  4. 4
    Meningkatkan sumber daya manusia DPRD dan Sekretariat DPRD untuk menunjang tugas pokok dan fungsi DPRD dan kesekretariatan.